Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

KOMISI YUDISIAL (KY)

Gambar
KOMISI YUDISIAL (KY) SEJARAH :  Sebelum terbentuknya Komisi Yudisial (KY), pembentukan lembaga pengawas peradilan sebenarnya sempat digagas. Misalnya, Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH).  MPPH yang telah diwacanakan sejak tahun 1968 berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan/atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan tindakan/hukuman jabatan para hakim yang diajukan, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman. Sayangnya, ide tersebut menemui kegagalan sehingga tidak berhasil menjadi materi muatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sementara Dewan Kehormatan Hakim (DKH) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi, dan mutasi hakim, serta menyusun kode etik (code of c

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)

Gambar
MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) SEJARAH :  Lembaran awal sejarah praktik pengujian undang-undang ( judicial review ) bermula di Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat saat dipimpin William Paterson dalam kasus Danil Lawrence Hylton lawan Pemerintah Amerika Serikat tahun 1796. Dalam kasus ini, MA menolak permohonan pengujian Undang-Undang Pajak atas Gerbong Kertera Api 1794 yang diajukan oleh Hylton dan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga tindakan kongres dipandang konstitusional. Itu berarti bahwa MA telah melakukan pengujian undang-undang secara nyata meskipun putusannya tidak membatalkan undang-undang tersebut. Selanjutnya pada saat MA Amerika Serikat dipimpin John Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803, kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan  judicial review  kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan ko

PENGADILAN KHUSUS

Gambar
PENGADILAN KHUSUS Pengadilan Khusus  adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus yakni enam pengadilan dalam lingkungan  peradilan umum , satu pengadilan dalam lingkungan  peradilan tata usaha negara , dan satu pengadilan dalam lingkungan  peradilan agama . Sejarah : Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1964 Undang-undang ini membedakan antara  Peradilan Umum ,  Peradilan Khusus  dan  Peradilan Tata-Usaha Negara . Peradilan Umum antara lain meliputi Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Subversi, Pengadilan Korupsi. Peradilan Khusus terdiri dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer. Sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara adalah “peradilan administratif” dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, dan antara lain meliputi jug

PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Gambar
PERADILAN TATA USAHA NEGARA SEJARAH : Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya merupakan salah-satu dari lima PTUN perintis di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1990 tanggal 30 Oktober 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang. PTUN Surabaya mulai beroperasi sejak tanggal 14 Januari 1991 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991. Sesuai dengan amanat Pasal 145 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada tanggal 14 Januari 1991, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERATUN, yang sekaligus merupakan awal beroperasinya PERATUN di Indonesia. Untuk menandai tonggak sejarah tersebut maka setiap tanggal 14 Januari, dijadikan sebagai HUT Peratun yang diperingati setiap tahun oleh segenap jajaran PERATUN di seluruh Indonesia. Pada awal beroperasinya PERATUN, wilayah hukum

PERADILAN MILITER

Gambar
PERADILAN MILITER Perkembangan Peradilan Militer secara Internal Perkembangan secara internal lingkungan Peradilan Militer dimulai sejak diundangkannya Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang “Peradilan Militer”, hal ini dapat kita lihat pada penyelenggaraan fungsi (fungsi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan), disamping yurisdiksi, dan kompetensi yang dimiliki. ·          Fungsi penyidikan ; sebelumnya dilaksanakan oleh Polisi Militer Gabungan dari 3 angkatan, dalam perkembangannya berikutnya dilaksanakan, oleh Polisi Militer Angkatan Darat, dan sekarang dilaksanakan di masing-masing angkatan yaitu Polisi Militer Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Laut dan Polisi Militer Angkatan Udara. Kewenangan penyidikan pada masing-masing angkatan tersebut bertujuan untuk mempermudah pengawasan terhadap tindak pidana yang dilakukan setiap prajurit dari masing-masing matra, sehingga dapat lebih efektifdan tidak menimbulkan keterlambatan penyelesaian suatu perkara. ·          Fun

PERADILAN AGAMA

Gambar
PERADILAN AGAMA SEJARAH : Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 18 Tahun 1937 tanggal 12 Nopember 1937 dengan nama "Hoof Voor Islamken". Berdasarkan Staatsblad 1937 Nomor 610, menyebutkan bahwa penyelenggaraan Peradilan Agama Tingkat Banding untuk Jawa dan Madura dilaksanakan oleh Mahkamah Islam Tinggi yang berkedudukan di Surakarta, kemudian dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka beban kerja Mahkamah Islam Tinggi Surakarta menjadi meningkat. Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesiadalam surat Nomor : MA/PA/121/IX/1976 tanggal 23 September 1976, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan pembinaan peradilan agama di Jawa dan Madura dipandang perlu mengadakan pembagian tugas baru secara administratif dengan membentuk Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Surabaya dan Bandung. Pada tanggal 16 Desember 1976

PERADILAN UMUM

Gambar
1. PENGADILAN NEGERI SEJARAH : Gedung Pengadilan Negeri Surabaya dibangun pada 1924 dengan nama Lanraad yang dipakai untuk gedung pengadilan zaman penjajahan Belanda. Luas bangunan tersebut diperkirakan 100 meter persegi. Gedung PN Surabaya ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya yang dilindungi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Salah satu bukti bahwa gedung PN Surabaya ini merupakan cagar budaya, terlihat dari adanya prasasti di sebelah kiri pintu masuk. Jika diperhatikan seksama, maka akan terlihat tulisan ‘PENGADILAN NEGERI SURABAYA BANGUNAN CAGAR BUDAYA SESUAI SK. WALIKOTA NO. 188.45/004/402.104/1998, NO. URUT 62, KEBERADAANNYA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG, DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA SURABAYA’. Memasuki lobi pengadilan ini, maka pengunjung akan melihat ciri khas arsitektur gaya zaman penjajahan Belanda. Dari masa ke masa, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjadi ‘rumah’ bagi Pengadilan bidang lain, seperti : Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Ni