PERADILAN UMUM

1. PENGADILAN NEGERI
SEJARAH :

Gedung Pengadilan Negeri Surabaya dibangun pada 1924 dengan nama Lanraad yang dipakai untuk gedung pengadilan zaman penjajahan Belanda. Luas bangunan tersebut diperkirakan 100 meter persegi. Gedung PN Surabaya ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya yang dilindungi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Salah satu bukti bahwa gedung PN Surabaya ini merupakan cagar budaya, terlihat dari adanya prasasti di sebelah kiri pintu masuk. Jika diperhatikan seksama, maka akan terlihat tulisan ‘PENGADILAN NEGERI SURABAYA BANGUNAN CAGAR BUDAYA SESUAI SK. WALIKOTA NO. 188.45/004/402.104/1998, NO. URUT 62, KEBERADAANNYA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG, DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA SURABAYA’.
Memasuki lobi pengadilan ini, maka pengunjung akan melihat ciri khas arsitektur gaya zaman penjajahan Belanda.

Dari masa ke masa, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjadi ‘rumah’ bagi Pengadilan bidang lain, seperti :
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pengadilan Niaga
Pengadilan HAM
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pengadilan Negeri Surabaya terdiri dari 3 (tiga) lokasi, lokasi pertama beralamatkan di Jl. Raya Arjuno no.16-18 Surabaya yang merupakan Kantor Induk Pengadilan Negeri Surabaya.


Lokasi kedua merupakan Kantor untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) yang beralamat di Jl. Raya Juanda 82 – 84, Sedati, Sidoarjo. Namun karena keterbatasan ruang sidang, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) masih menempati kantor lama yang beralamat di Jl. Dukuh Menganggal No. I/12 Surabaya yang juga merupakan lokasi ketiga dari Pengadilan Negeri Surabaya.

TUGAS POKOK :
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal  263
(1)   Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus adalah aparatur tata usaha  negara  yang  dalam  menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.
(2)   Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus dipimpin oleh Sekretaris.
Pasal 264
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.
Pasal 265
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 264, Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan keuangan;
  4. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  6. pelaksanaan urusan  surat  menyurat,  arsip,  perlengkapan,  rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan;
  7. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 266
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, terdiri atas:
  1. Bagian Umum;
  2. Sub.bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
  3. Sub.bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana; dan
  4. Sub.bagian Tata Usaha dan Keuangan.
Pasal 267
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, dan anggaran, kepegawaian, keuangan,   penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat dan perpustakaan serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.
Pasal 268
Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  267, Bagian Umum  menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pelaksanaan rencana, program dan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan keuangan;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  6. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip;
  7. pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga;
  8. pelaksanaan keamanan dan keprotokolan;
  9. pelaksanaan hubungan masyarakat dan perpustakaan; dan
  10. penyiapan  bahan    pelaksanaan    pemantauan,    evaluasi    dan dokumentasi serta pelaporan.
Pasal 269
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas  melaksanakan penyiapan  bahan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Pasal 270
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, akuntabilitas serta reformasi birokrasi.
Pasal 271

Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
SRTUKTUR ORAGNISASI KELAS IA:


SERAGAM DINAS :


2. PENGADILAN TINGGI


Pengadilan Tinggi (biasa disingkat: PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim AnggotaPanitera, dan Sekretaris.
WEWENANG :
1. Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding
2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan 
3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah 
4. Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri
TUGAS : 
 1. Ketua Pengadilan Tinggi : Ketua pengadilan tinggi bersama-sama memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas pengadilan secara baik dan lancar, membuat perencanaan dan pengorganisasian, 9 pelaksanaan, pengawasan yang baik serasi dan selaras, melaksanakan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua serta bekerja sama dengan baik, dan melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberikan petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para hakim maupun seluruh karyawan. 
2. Para Hakim : Menetapkan hari sidang, mempelajari dan meneliti berkas perkara yang diserahkan penanganannya oleh KPT untuk bidang perdata, sedangkan untuk bidang pidana oleh WKPT, dan bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan pemeriksaan tambahan dan menandatanganinya.
 3. Wakil Ketua : membantu ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya dan pengorganisasianya, bertanggung jawab atas disiplin pegawai dan absensi sehubungan dengan remunerasi dan mengusulkan rekomendasi kepada ketua pengadilan Tinggi. 
4. Panitera / Sekretaris : mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan dan keseketariatan, menyelenggarakan laporan perkara perdata/pidana bersama dengan panitera muda hukum dan meneiliti laporan-laporan penanganan perkara perdata dan melaporkannya ke Mahkamah Agung secara periodik.
 5. Sub Bagian dibawah wakil sekretaris : meneliti administrasi surat keluar atau berkas banding untuk didisposisi oleh KPT atau WKPT atau Pansek atau Wapan atau Wasek, menyusun draft pembelian barang, mengerjakan Management Aset atas barang milik negara pada Pengadilan Tinggi. 


SERAGAM DINAS :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMISI YUDISIAL (KY)

PERADILAN AGAMA