PERADILAN MILITER
PERADILAN MILITER
Perkembangan Peradilan Militer secara
Internal
Perkembangan secara internal lingkungan
Peradilan Militer dimulai sejak diundangkannya Undang-undang No. 31 Tahun 1997
tentang “Peradilan Militer”, hal ini dapat kita lihat pada penyelenggaraan
fungsi (fungsi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan), disamping yurisdiksi,
dan kompetensi yang dimiliki.
·
Fungsi penyidikan ;
sebelumnya dilaksanakan oleh Polisi Militer Gabungan dari 3 angkatan, dalam
perkembangannya berikutnya dilaksanakan, oleh Polisi Militer Angkatan Darat,
dan sekarang dilaksanakan di masing-masing angkatan yaitu Polisi Militer
Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Laut dan Polisi Militer Angkatan Udara. Kewenangan penyidikan
pada masing-masing angkatan tersebut bertujuan untuk mempermudah pengawasan
terhadap tindak pidana yang dilakukan setiap prajurit dari masing-masing matra,
sehingga dapat lebih efektifdan tidak menimbulkan keterlambatan penyelesaian
suatu perkara.
·
Fungsi penuntutan ;
dilaksanakan oleh institusi TNI yang berada dalam wadah Oditurat Jenderal TNI,
dan dalam Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (POP) Babinkum TNI Oditurat
Jenderal TNI dibawah Badan Pembinaan Hukum TNI sebagai badan pelaksana pusat.
· Fungsi pengadilan
dilaksanakan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, termasuk
didalamnya melaksanakan fungsi penyelesaian perkara Tata Usaha Militer, dan
koneksitas.
·
Yurisdiksi Peradilan
Militer; dapat kita lihat dalam Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 yang menyatakan.
Mengadili tindak pidana yang dilakukan
oleh :
Prajurit TNI;
- Orang yang dipersamakan dengan prajurit berdasarkan undang- undang;
· Anggota suatu jawatan
atau golongan atau badan yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit
berdasarkan undang-undang ;
- Orang yang atas Putusan Panglima TNI dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan
- · Memeriksa, memutus dan menyeselaikan sengketa Tata Usaha Militer
- · Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang mengalami kerugian akibat tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan .
Struktur Organisasi
1. Unsur Pimpinan
o
Kepala
Pengadilan Militer, disingkat Kadilmil
o
Wakil Kepala
Pengadilan Militer disingkat Wakadilmil.
2. Unsur staf / Pembantu Pimpinan
o
Kepaniteraan, disingkat
Tera yang dipimpin oleh Panitera
3. Unsur staf / Pelayanan
o
Kesekretariatan, dipimpin
oleh Sekretaris
4. Unsur Pelaksana
o
Majelis
Hakim
o
Kelompok Hakim Militer,
disingkat Pokkimmil.
SERAGAM DINAS :
Komentar
Posting Komentar