PERADILAN MILITER

PERADILAN MILITER

Perkembangan Peradilan Militer secara Internal
Perkembangan secara internal lingkungan Peradilan Militer dimulai sejak diundangkannya Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang “Peradilan Militer”, hal ini dapat kita lihat pada penyelenggaraan fungsi (fungsi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan), disamping yurisdiksi, dan kompetensi yang dimiliki.
·         Fungsi penyidikan ; sebelumnya dilaksanakan oleh Polisi Militer Gabungan dari 3 angkatan, dalam perkembangannya berikutnya dilaksanakan, oleh Polisi Militer Angkatan Darat, dan sekarang dilaksanakan di masing-masing angkatan yaitu Polisi Militer Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Laut dan Polisi Militer Angkatan Udara. Kewenangan penyidikan pada masing-masing angkatan tersebut bertujuan untuk mempermudah pengawasan terhadap tindak pidana yang dilakukan setiap prajurit dari masing-masing matra, sehingga dapat lebih efektifdan tidak menimbulkan keterlambatan penyelesaian suatu perkara.
·         Fungsi penuntutan ; dilaksanakan oleh institusi TNI yang berada dalam wadah Oditurat Jenderal TNI, dan dalam Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (POP) Babinkum TNI Oditurat Jenderal TNI dibawah Badan Pembinaan Hukum TNI sebagai badan pelaksana pusat.
·       Fungsi pengadilan dilaksanakan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, termasuk didalamnya melaksanakan fungsi penyelesaian perkara Tata Usaha Militer, dan koneksitas.
·         Yurisdiksi Peradilan Militer; dapat kita lihat dalam Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 yang menyatakan.

Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh :
Prajurit TNI;
  • Orang yang dipersamakan dengan prajurit berdasarkan undang- undang;

·                       Anggota suatu jawatan atau golongan atau badan yang dipersamakan atau dianggap sebagai                 prajurit berdasarkan undang-undang ;
  •       Orang yang atas Putusan Panglima TNI dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan
  • ·         Memeriksa, memutus dan menyeselaikan sengketa Tata Usaha Militer
  • ·         Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang mengalami kerugian akibat tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan .


Struktur Organisasi
1.    Unsur Pimpinan
o   Kepala Pengadilan Militer, disingkat Kadilmil
o   Wakil Kepala Pengadilan Militer disingkat Wakadilmil.
2.    Unsur staf / Pembantu Pimpinan
o   Kepaniteraan, disingkat Tera yang dipimpin oleh Panitera
3.    Unsur staf / Pelayanan
o   Kesekretariatan, dipimpin oleh Sekretaris
4.    Unsur Pelaksana
o   Majelis Hakim
o   Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.


SERAGAM DINAS :



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMISI YUDISIAL (KY)

PERADILAN AGAMA

PERADILAN UMUM