PERADILAN TATA USAHA NEGARA

PERADILAN TATA USAHA NEGARA




SEJARAH :
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya merupakan salah-satu dari lima PTUN perintis di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1990 tanggal 30 Oktober 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang. PTUN Surabaya mulai beroperasi sejak tanggal 14 Januari 1991 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991.
Sesuai dengan amanat Pasal 145 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada tanggal 14 Januari 1991, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERATUN, yang sekaligus merupakan awal beroperasinya PERATUN di Indonesia. Untuk menandai tonggak sejarah tersebut maka setiap tanggal 14 Januari, dijadikan sebagai HUT Peratun yang diperingati setiap tahun oleh segenap jajaran PERATUN di seluruh Indonesia.
Pada awal beroperasinya PERATUN, wilayah hukum PTUN Surabaya pada waktu itu meliputi 3 provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun kemudian dengan terbentuknya PTUN Semarang pada tanggal 20 April 1992 dan PTUN Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1997, maka wilayah hukum PTUN Surabaya saat ini hanya meliputi Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari 38 Kota/Kabupaten.
TUGAS POKOK
Peradilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara Tata Usaha Negara di tingkat pertama, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor  51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

FUNGSI
- Untuk melaksanakan tugas pokok dan wewenang tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama dan pelaksanaan putusan (eksekusi)
- Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan paninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya
- Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara)
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Tata Usaha Negara pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti pelayanan riset/penelitian dan sebagainya. 


SERAGAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA :






Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMISI YUDISIAL (KY)

PERADILAN AGAMA