KEJAKSAAN
KEJAKSAAN

Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.
| Gambaran umum | |
|---|---|
| Didirikan | 22 Juli 1960 |
| Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 |
| Yurisdiksi | Republik Indonesia |
| Slogan | Satya Adhi Wicaksana |
| Lokasi | Jakarta |
| Pimpinan | |
| Jaksa Agung | Muhammad Prasetyo |
| Wakil Jaksa Agung | Arminsyah |
| Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan | Bambang Waluyo |
| Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen | Jan S Maringka |
| Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum | Noor Rachmad |
| Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus | Adi M. Toegarisman |
| Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara | Loeke Larasati Agoestina |
| Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan | M. Yusni (pelaksana tugas) |
| Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan | Setya Untung Arimuladi |
| Kantor pusat | |
| Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia | |
SEJARAH :
Sebelum Reformasi
Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.
Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.
Kesimpulan ini didukung peneliti lainnya yakni H.H. Juynboll, yang mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter). Krom dan Van Vollenhoven, juga seorang peneliti Belanda, bahkan menyebut bahwa patih terkenal dari Majapahit yakni Gajah Mada, juga adalah seorang adhyaksa.
Pada masa pendudukan Belanda, badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan Kejaksaan antara lain adalah Openbaar Ministerie. Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan Justisi ) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung ) dibawah perintah langsung dari Residen / Asisten Residen.
Menyangkut Undang-Undang tentang Kejaksaan, perubahan mendasar pertama berawal tanggal 30 Juni 1961, saat pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI. Undang-Undang ini menegaskan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum (pasal 1), penyelenggaraan tugas departemen Kejaksaan dilakukan Menteri / Jaksa Agung (Pasal 5) dan susunan organisasi yang diatur oleh Keputusan Presiden. Terkait kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan kejaksaan dalam struktur organisasi departemen, disahkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.
Masa Reformasi
Masa Reformasi hadir ditengah gencarnya berbagai sorotan terhadap pemerintah Indonesia serta lembaga penegak hukum yang ada, khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Karena itulah, memasuki masa reformasi Undang-undang tentang Kejaksaan juga mengalami perubahan, yakni dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Kehadiran undang-undang ini disambut gembira banyak pihak lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maupun pihak lainnya.
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Tugas dan wewenang kejaksaan :
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu:
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam *pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- Pengamanan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Golongan
|
Nama Sebutan
|
Ciri Bentuk
|
II/A
|
Yuana Darma/Pengatur Muda
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 1 Bordir Balok Kuning
|
II/B
|
Muda Darma/Pengatur Muda Tingkat I
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 2
Bordir Balok Kuning
|
II/C
|
Madya Darma/Pengatur
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 3 Bordir Balok Kuning
|
II/D
|
Sena Darma/Pengatur Tingkat I
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 4
Bordir Balok Kuning
|
III/A
|
Ajun Jaksa Madya / Yuana Wira / Penata Muda
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 1 Bordir Kuning Melati
|
III/B
|
Ajun Jaksa / Muda Wira/ Penata Muda Tingkat 1
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 2
Bordir Kuning Melati
|
III/C
|
Jaksa Pratama / Madya Wira / Penata
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 3 Bordir Kuning Melati
|
III/D
|
Jaksa Muda / Penata Tingkat 1
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 1
Bordir Kuning Melati didalam Kotak Bordir Kuning
|
IV/A
|
Jaksa Madya / Pembina
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 2 Bordir Kuning Melati
didalam Kotak Bordir
Kuning
|
IV/B
|
Jaksa Utama Pratama / Pembina Tingkat 1
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 3
Bordir Kuning Melati didalam Kotak Bordir Kuning
|
IV/C
|
Jaksa Madya / Pembina Utama Muda
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan terdapat 1 Bintang Besi
|
IV/D
|
Jaksa Utama Madya / Pembina Utama Madya
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan
terdapat 2 Bintang Besi
|
IV/E
|
Jaksa Utama / Pangkat Pembina Utama
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan terdapat 3 Bintang Besi
|
Jaksa Agung
|
Jaksa Agung RI
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan
terdapat 4 Bintang Besi
|
|
|
|
Pangkat Golongan IV
|
SERAGAM DINAS :




Komentar
Posting Komentar