MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)





SEJARAH : 
Lembaran awal sejarah praktik pengujian undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat saat dipimpin William Paterson dalam kasus Danil Lawrence Hylton lawan Pemerintah Amerika Serikat tahun 1796. Dalam kasus ini, MA menolak permohonan pengujian Undang-Undang Pajak atas Gerbong Kertera Api 1794 yang diajukan oleh Hylton dan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga tindakan kongres dipandang konstitusional. Itu berarti bahwa MA telah melakukan pengujian undang-undang secara nyata meskipun putusannya tidak membatalkan undang-undang tersebut. Selanjutnya pada saat MA Amerika Serikat dipimpin John Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803, kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, John Marshall menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Itulah cikal bakal kewenangan judicial reviewyang saat ini identik dengan kewenanganan Mahkamah Konstitusi.
Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen (1881-1973). Hans Kelsen menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya rancangan undang-undang tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, Undang-Undang tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MK Republik Indonesia.
Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)
Terdapat tugas mahkamah konstitusi, yakni:
- Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengeluarkan keputusan pembubaran partai politik
- Mengeluarkan keputusan tentang perselisihan hasil pemilu (pemilihan umum)
- Memberikan keputusan terhadap pendapat dewan perwakilan rakyat tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
- Mencari bukti mengenai permasalahan dengan mengenai pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat.

Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)

Terdapat fungsi mahkamah konstitusi, yakni:
- Melakukan pengawalan konstitusi di Indonesia. Hal ini artinya bahwa Mahkamah Konstitusi harus melakuka penegakan konstitusi sesuai dengan UUD 1945.
- Menjaga dan menjamin terjadinya penyelenggaraan konstitusionalitas hukum
- Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang 1945.
- Melakukan putusan sengketa yang terjadi antara lembaga negara
- Melakukan putusan pembubaran suatu partai politik terhadap dasar alasan tertentu.
- Apabila terjadi sengketa terhadap hasil pemilu, maka mahkamah konstitusi memiliki hak memutuskan sengketa tersebut.

Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)
Terdapat wewenang dari mahkamah konsitusi, antara lain:
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya sifatnya final untuk;
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengeluarkan putusan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memberikan putusan pembubaran partai politik.
- Mengeluarkan putusan perselisihan mengenai hasil pemilu (pemilihan umum)




SERAGAM DINAS :





Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMISI YUDISIAL (KY)

PERADILAN AGAMA

PERADILAN UMUM