PENGADILAN KHUSUS

PENGADILAN KHUSUS


Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus yakni enam pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, satu pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, dan satu pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.

Sejarah :

Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1964

Undang-undang ini membedakan antara Peradilan UmumPeradilan Khusus dan Peradilan Tata-Usaha Negara. Peradilan Umum antara lain meliputi Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Subversi, Pengadilan Korupsi. Peradilan Khusus terdiri dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer. Sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara adalah “peradilan administratif” dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, dan antara lain meliputi juga yang disebut “peradilan kepegawaian” dalam Pasal 21 Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian.

Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1970

Undang - Undang ini membedakan antara empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi Badan-badan Peradilant ingkat pertama dan tingkat banding. Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu, sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata, maupun perkara pidana.

Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2004

Istilah pengadilan khusus dinyatakan secara tegas baru pada UU No. 4 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 14 Tahun 1970. Selain itu dalam UU No. 4 Tahun 2004 ini posisi pengadilan khusus tidak lagi ditempatkan dalam bagian penjelasan UU akan tetapi telah dimasukkan dalam bagian batang tubuh.
Pasal 15 Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan undang-undang.
Penjelasan: Pasal 15 Yang dimaksud dengan ”pengadilan khusus” dalam ketentuan ini, antara lain, adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum, dan pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009

Sedangkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang baru yakni UU No 48 tahun 2009 pada pasal 1 angka 8 terdapat pengertian Pengadilan khusus. Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu, yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diattur dalam Undang-Undang. Pengaturan pengadilan khusus dalam batang tubuh Undang-Undang No 48 Tahun 2009 semakin memperjelas, mempertegas posisi, kedudukan dan legitemasi pengadilan khusus yang tidak disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebelumnya.

Macam – macam peradilan khusus di Indonesia terdiri atas delapan macam beserta tugasnya, yakni sebagai berikut:
1.       Peradilan anak. 
- Tugas peradilan anak adalah untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak  dengan batas umur sekurang kurangnya berumur delapan tahun tetapi belum mencapai umur delapan belas tahun dan belum pernah kawin dengan hakim tunggal.
Disamping itu, Ketua Pengadilan Negeri dapat menunjuk majelis hakin dalam hal tertentu apabila ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih lima tahun dan pembuktiannya cukup sulit. Kemudian, hakim yang memeriksa dan memutus dalam peradilan anak ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua mahkamah agung (MA) atas usul Ketua Pengadilan Negeri (PN) yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi (PT).
2.       Peradilan niaga. 
-Tugas peradilan niaga adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara seperti perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perkara hak kekayaan intelektual, dan perkara lembaga penjamin simpanan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
3.       Peradilan hak asasi manusia (HAM). 
- Tugas peradilan HAM adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terdiri atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
4.       Peradilan hubungan industrial. 
- Tugas peradilan hubungan industrial adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
5.       Peradilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR).
-  Tugas peradilan tindak pidana korupsi  adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara perkara tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
6.       Peradilan perikanan. 
- Tugas peradilan perikanan adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana di bidang perikanan sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
7.       Peradilan pajak. 
- Tugas peradilan pajak adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa pajak sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
8.       Mahkamah Syariah. 
-Tugas mahkamah Syariah adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah dan syiar Islam yang ditetapkan dalam Qanun sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
SERAGAM DINAS : 
                                 (tipikor banda aceh)
                                    (tipikor banda aceh)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMISI YUDISIAL (KY)

PERADILAN AGAMA

PERADILAN UMUM