MAHKAMAH AGUNG (MA)

MAHKAMAH AGUNG (MA)
                                                      Logo Mahkamah Agung RI.png

Gedung Mahkamah Agung RI.JPG
Gedung Mahkamah Agung RI saat ini
Gambaran umum
Didirikan19 Agustus 1945; 74 tahun lalu
Dasar hukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
YurisdiksiIndonesia
Jenis perkaraKasasiPeninjauan Kembali, Uji materil peraturan di bawah UU, perkara khusus

SloganDharmmayukti (Kebaikan yang sesungguhnya)
Pimpinan
KetuaM. Hatta Ali
Wakil Ketua YudisialM. Syarifuddin
Wakil Ketua Non YudisialSunarto
Ketua Kamar PidanaSuhadi
Ketua Kamar Perdatalowong
Ketua Kamar AgamaAmran Suadi
Ketua Kamar TUNSupandi
Ketua Kamar MiliterBurhan Dahlan
Ketua Kamar PembinaanTakdir Rahmadi
Ketua Kamar Pengawasanlowong
Hakim Agung
Jumlah jabatanMaksimal 60 orang
Sistem seleksiDiseleksi oleh Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR dan penetapan Presiden
Panitera
Sekretaris
Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

wewenang
Mahkamah Agung memiliki wewenang:
1.   Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
2.   Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
3.   Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

Struktur organisasi
Pimpinan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan. Dengan adanya penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, pada tahun 2013 nomenklatur unsur Pimpinan Mahkamah Agung RI berubah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 50A/KMA/SK/IV/2013. Berikut perubahan nomenklatur tersebut:
No
Nomenklatur Lama
Nomenklatur Baru
1
Tetap
2
Tetap
3
Tetap
4
Ketua Muda Perdata
Ketua Kamar Perdata
5
Ketua Muda Pidana
Ketua Kamar Pidana
6
Ketua Muda Agama
Ketua Kamar Agama
7
Ketua Muda Militer
Ketua Kamar Militer
8
Ketua Muda Tata Usaha Negara
Ketua Kamar Tata Usaha Negara
9
Ketua Muda Pembinaan
Ketua Kamar Pembinaan
10
Ketua Muda Pengawasan
Ketua Kamar Pengawasan
Hakim Anggota
Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Pada Mahkamah Agung terdapat Hakim Agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.
Kepaniteraan
Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh satu orang Panitera dan dibantu oleh 7 Panitera Muda yakni
Sekretaria
Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu yakni:
Pengadilan Tingkat Banding
Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri:
Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri:
4.   Pengadilan Militer

SERAGAM DINAS :







Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMISI YUDISIAL (KY)

PERADILAN AGAMA