MAHKAMAH AGUNG (MA)
MAHKAMAH AGUNG (MA)

Gedung Mahkamah Agung RI saat ini
| |
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 19 Agustus 1945 |
| Dasar hukum | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Yurisdiksi | Indonesia |
| Jenis perkara | Kasasi, Peninjauan Kembali, Uji materil peraturan di bawah UU, perkara khusus |
| Slogan | Dharmmayukti (Kebaikan yang sesungguhnya) |
| Pimpinan | |
| Ketua | M. Hatta Ali |
| Wakil Ketua Yudisial | M. Syarifuddin |
| Wakil Ketua Non Yudisial | Sunarto |
| Ketua Kamar Pidana | Suhadi |
| Ketua Kamar Perdata | lowong |
| Ketua Kamar Agama | Amran Suadi |
| Ketua Kamar TUN | Supandi |
| Ketua Kamar Militer | Burhan Dahlan |
| Ketua Kamar Pembinaan | Takdir Rahmadi |
| Ketua Kamar Pengawasan | lowong |
| Hakim Agung | |
| Jumlah jabatan | Maksimal 60 orang |
| Sistem seleksi | Diseleksi oleh Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR dan penetapan Presiden |
| Panitera | |
| Sekretaris | |
Mahkamah Agung Republik
Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas
dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
wewenang
Mahkamah Agung memiliki wewenang:
1. Mahkamah Agung memutus permohonan
kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari
semua lingkungan peradilan
2. Mahkamah Agung menguji peraturan
secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
3. Melakukan pengawasan tertinggi
terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
Struktur organisasi
Pimpinan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Pimpinan
Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa
orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang
yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang
membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua
muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua
muda pembinaan dan ketua muda pengawasan. Dengan adanya penerapan sistem kamar
di Mahkamah Agung, pada tahun 2013 nomenklatur unsur Pimpinan Mahkamah Agung RI
berubah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 50A/KMA/SK/IV/2013. Berikut
perubahan nomenklatur tersebut:
No
|
Nomenklatur Lama
|
Nomenklatur Baru
|
1
|
Tetap
|
|
2
|
Tetap
|
|
3
|
Tetap
|
|
4
|
Ketua Muda Perdata
|
Ketua Kamar Perdata
|
5
|
Ketua Muda Pidana
|
Ketua Kamar Pidana
|
6
|
Ketua Muda Agama
|
Ketua Kamar Agama
|
7
|
Ketua Muda Militer
|
Ketua Kamar Militer
|
8
|
Ketua Muda Tata Usaha Negara
|
Ketua Kamar Tata Usaha Negara
|
9
|
Ketua Muda Pembinaan
|
Ketua Kamar Pembinaan
|
10
|
Ketua Muda Pengawasan
|
Ketua Kamar Pengawasan
|
Hakim
Anggota
Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.
Pada Mahkamah Agung terdapat Hakim Agung sebanyak
maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non
karier. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian
mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara
pada tingkat Kasasi.
Kepaniteraan
Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas
melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial
kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara,
serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin
oleh satu orang Panitera dan dibantu
oleh 7 Panitera Muda yakni
Sekretaria
Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang
Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu yakni:
Pengadilan
Tingkat Banding
Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah
Mahkamah Agung terdiri:
Pengadilan
Tingkat Pertama
Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah
Mahkamah Agung terdiri:


Komentar
Posting Komentar