KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
                                                       KPK Logo.svg
Gambaran Umum
SingkatanKPK
Didirikan2002
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
SifatIndependen
Kantor pusat
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. K4, GunturKecamatan SetiabudiJakarta Selatan 12950, Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang didirikan pada tahun 2002 dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada PresidenDPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. 

·       Tugas dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1.   Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2.   Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.   Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4.   Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.   Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
1.   Mengkordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.   Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.   Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.   Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan
5.   Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.


·       Struktur Organisasi

Pimpinan

Pimpinan KPK adalah pejabat negara yang terdiri dari 5 (lima) anggota yakni Ketua yang merangkap Anggota, serta Wakil Ketua yang terdiri atas 4 (empat) orang dan masing-masing merangkap Anggota.

Ketua KPK

Ketua KPK adalah salah satu dari lima pimpinan di KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga merangkap sebagai anggota KPK.

Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK merupakan pimpinan KPK yang juga merangkap sebagai anggota KPK. Wakil Ketua KPK terdiri dari:
1.   Wakil Ketua Bidang Pencegahan;
2.   Wakil Ketua Bidang Penindakan;
3.   Wakil Ketua Bidang Informasi dan Data; dan
4.   Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

Tim Penasihat

Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) anggota.

Pelaksana Tugas

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, pelaksana tugas KPK terdiri dari:

SERAGAM DINAS :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMISI YUDISIAL (KY)

PERADILAN AGAMA