KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

Pimpinan
Ketua
KPK
Wakil
Ketua KPK
Tim Penasihat
Pelaksana Tugas
| Gambaran Umum | |
|---|---|
| Singkatan | KPK |
| Didirikan | 2002 |
| Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 |
| Sifat | Independen |
| Kantor pusat | |
| Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. K4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia | |
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah
lembaga negara yang didirikan pada tahun 2002 dengan tujuan meningkatkan daya
guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK
bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman
kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas,
kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan
menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK
dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua
merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK
memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat
kolektif kolegial.
· Tugas dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi dengan instansi
yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Supervisi terhadap instansi
yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan tindakan-tindakan
pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
1. Mengkordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan
dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang
kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar
pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi dan
5. Meminta laporan instansi
terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
· Struktur Organisasi
Pimpinan
Pimpinan
KPK adalah pejabat
negara yang
terdiri dari 5 (lima) anggota yakni Ketua yang merangkap Anggota, serta Wakil
Ketua yang terdiri atas 4 (empat) orang dan masing-masing merangkap Anggota.
Ketua
KPK
Ketua
KPK adalah salah satu dari lima pimpinan di KPK. Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi juga merangkap sebagai anggota KPK.
Wakil
Ketua KPK
Wakil
Ketua KPK merupakan pimpinan KPK yang juga merangkap sebagai anggota KPK. Wakil
Ketua KPK terdiri dari:
1. Wakil Ketua Bidang
Pencegahan;
2. Wakil Ketua Bidang
Penindakan;
3. Wakil Ketua Bidang
Informasi dan Data; dan
4. Wakil Ketua Bidang
Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
Tim Penasihat
Tim
Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan
kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim Penasihat yang terdiri dari 4
(empat) anggota.
Pelaksana Tugas
Berdasarkan
Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008
tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, pelaksana tugas
KPK terdiri dari:
SERAGAM DINAS :

Komentar
Posting Komentar