SEJARAH : Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sejak 13 Juli 2016 jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal PolisiTito Karnavian.
Tugas dan Wewenang
Polisi melakukan patroli jalan kaki untuk mengamankan situasi masyarakat umum
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
menegakkan hukum; dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
menerima laporan dan/atau pengaduan;
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
mencari keterangan dan barang bukti;
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang merupakan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat.
Tugas Pokok :
Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Masyarakat.
Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun Pelanggaran serta gangguaan keterertiban lainnya.
Melakukan tindakan Represif Tahapan awal (Repawal) terhadap semua bentuk ganguan Kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat .
Melakuan Tindakan Reperesif Terbatas (Tipiring dan Penegakan Perda)
Pemberdayaan Dukungan Satwa dalam tugas Oprasional Polri.
Melaksanakan SAR terbatas.
Dalam pelaksanaan tugasnya Sat Sabhara memiliki unit sebagai berikut :
Unit Patroli yaitu Bentuk operasional Polri yang merupakan perwujudan tindakan menghilangkan faktor niat atau pencegahan terhadap bertemunya niat dan kesempatan.
Pengendali Massa (Dalmas) yaitu kegiatan dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap sekelompok masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat / aspirasi didepan umum guna mencegah masuknya pengaruh pihak tertentu atau provokator.
Penjagaan markas yaitu Pelaksanaan tugas kepolisian yang bersifat preventif guna mengamankan markas komando maupun lingkungan sekitarnya.
SATLANTAS
Satuan Lalu Lintas
SATLANTAS
Satuan Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Satlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Dalam melaksanakan tugas, Satlantas menyelenggarakan fungsi:
pembinaan lalu lintas kepolisian;
pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
Satlantas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan;
Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum;
Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unitdikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas;
Unit Registrasi dan Identifikasi (Unitregident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; dan
Unit Kecelakaan (Unitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
BRIMOB
Brigade Mobil
TUGAS POKOK ; Melaksanakan dan menggerakkan kekuatan brimob polri guna menanggulangi gangguan kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radio aktif bersama unsur pelaksana oprasional kepolisian lainnya guna mewujudkan tertib hukumserta ketentraman masyarakat diseluruh wilayah yuridis NKRI dan tugas tugas lain yang dibebankan.
FUNGSI : Sebagai satuan pamungkas POLRI yang memiliki kemampuan spesifik ( kemampuan dasar kepolisian, penanggulangan huru hara / PHH , reserse mobil / resmob, penjinakan bom / jibom dan perlawanan teror / wanteror dan SAR ) penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat yanmg didukung oleh personel terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan, perlengkapan dengan tehnologi modern.
PROPAM
PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 ( Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.
Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :
a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal
b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos
POLISI PBB
Formed Police Units Garuda Bhayangkara Indonesia
Formed Police Units Garuda Bhayangkara Indonesia memiliki kemampuan Penanggulangan Huru Hara, Search And Rescue, Penjinakan Bom, Investigasi, Intelijen, Kontra Teroris, Perlindungan VVIP, Penembak Jitu, Komunikasi Elektronik, Mekanik, Memasak dan Kedokteran dan dipimpin oleh seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.
Setelah sehari sebelumnya diupacarakan oleh Kapolri, FPU Garuda Bhayangkara Indonesia berangkat dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma menuju Bandar Udara El Fasher, Darfur–Sudan bertugas selama satu tahun dalam operasi hybrida antara PBB dan Uni Afrika yaitu UNAMID (United Nations African Mission In Darfur).
FPU Garuda Bhayangkara Indonesia yang fokus utamanya adalah mendukung petugas polisi perorangan agar efektif melaksanakan tugas sesuai mandat yang diberikan, akan bertugas selama satu tahun, FPU Garuda Bhayangkara Indonesia akan membantu melindungi komunitas lemah dari ancaman kekacauan, memimpin patroli dengan mayakinkan, dan mengawal tugas-tugas ke Internally Displaced Persons (IDP’s) Zam Zam atau Abu Shouk dan El Salam dengan sebaik mungkin untuk memelihara kehadiran PBB di kamp IDP. Selain itu, FPU Garuda Bhayangkara Indonesia juga akan membantu tugas monitoring dan melindungi personil PBB/Uni Afrika dan fasilitas-fasilitasnya.
POLISI PARIWISATA
Tugas Pokok Polisi Pariwisata
1.Menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran (Turjawali) terhadap wisatawan, obyek wisata dan mobilitas kunjungan wisata
2.Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada wisatawan, tempat tinggal dan harta benda wisatawan
3.Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang berkaitan dengan pariwisata
4.Melaksanakan Penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan, pramuwisata, angkutan wisata dan biro perjalanan
5.Memeriksa identitas diri, kelengkapan dokumen wisatawan yang dicurigai melakukan tindak pidana / pelanggaran
Fungsi Polisi Pariwisata
1.Deteksi atas Faktor Kriminal Kriminologen(FKK), Police Hazaed (PH), Ancaman Faktual (AF) yang terdapat dilingkungan obyek wisata, tempat tinggal {Hotel, Bungalow, Villa, Home Stay dll) dan pada route perjalanan wisata yang menjadi wilayah tugasnya.
2.Penangkalan atas Faktor Kriminal Kriminologen (FKK) dari aspek-aspek kehidupan wisatawan dilingkungan obyek / kawasan wisata, tempat tinggal dan route perjalanan wisatawan.
3.Pencegahan atas kerawanan-kerawanan Kepolisian (Police Hazard).
4.Penindakan / penegakan hokum atas kasus kejahatan / pelanggaran atau ancaman faktual (AF) dalam batas-batas wewenang yang ditentukan dalam juklak ini.
5.Memberikan pengawalan terhadap wisatawan atas permintaan biro perjalanan guna keamanan dan keselamatan wisatawan selama perjalanan.
Bentuk Kegiatan Polisi Pariwisata
Kegiatan nyata yang telah dilakukan oleh polisi pariwisata dalam memberikan pelayanan, rasa aman, dan nyaman terhadap pengunjung di obyek wisata di kota Semarang adalah sebagai berikut :
A.Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali)
B.Tindakan pertama di tingkat kejadian perkara (TPTKP)
C.Pelayanan pemberian bantuan
1.Memberikan konsultasi, pengarahan dan saran tentang masalah sosial dan kamtibmas
2.Melayani laporan / pengaduan dalam kasus-kasus pidana dan bertindak memberikan bantuan guna upaya-upaya rehabilitasi
3.Membantu masyarakat dan pengunjung wisatawan yang mengalami kesulitan dalam batas kemampuan
4.Melakukan upaya pertolongan dan keselamatan sesuai kemampuan dan dilaksanakan arahan secara terpadu.
D.Perlindungan dan Pengamanan
1.Melindungi jiwa, badan kehormatan serta harta benda masyarakat dan wisatawan dari setiap ancaman dan gangguan melalui langkah pengamanan terbuka.
2.Melakukan perlindungan terhadap karya cipta tata hidup, peninggalan sejarah dan tempat atau keadaan alam daerah tujuan wisata dari pengrusakan oleh masyarakat atau pengunjung.
3.Melakukan upaya-upaya pencegahan pada setiap hal-hal yang mengarah pada tindak kejahatan baik oleh masyarakat atau pengunjung
E.Pengawasan dan Penindakan
a.Melakukan pengawasan terhadap barang bawaan dan kegiatan wisatawan atas kemungkinan kegiatan wisatawan melakukan :
1)Kegiatan diluar wisata
2)Kegiatan melawan hukum’
3)Kegiatan pengrusakan, pencemaran dan pencurian
b.Membantu kepolisian setempat dalam pengawasan wisatawan mancanegara yang menginap di hotel dan rumah penduduk disekitar obyek wisata
c.Melakukan deteksi dini keberadaan wisatawan di daerah tujuan wisata
d.Melakukan penangkapan, penggeledahan dan melakukan tindakan lainnya menurut hokum yang bertanggung jawab dan melakukan olah TPTKP (Tempat Pertama Tempat Kejadian Perkara) serta segara setelah itu menyerahkan tersangka dengan atau tanpa barang bukti kepada petugas Polri yang berwenang melakukan penangkapan selanjutnya.
F.Penerangan dan Penyuluhan
a.Tatap muka
b.Sambang
Hal ini ditujukan kepada karyawan, pengelola, security, para pedagang yang ada di lokasi kawasan obyek wisata.
G.Koordinasi
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas Polisi Pariwisata harus melakukan koordinasi baik secara horizontal maupun vertical
a.Melakukan koordinasi secara horizontal
1)Petugas Polisi yang ada dilokasi obyek
2)Dengan Anggota Penjagaan Polsek maupun Pos Pol
3)Dengan Kring Serse
4)Dengan Pejabat Kelurahan
5)Dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabin Kamtibmas)
6)Dengan Pengelola obyek wisata
7)Dengan tokoh masyarakat yang ada disekitar obyek
8)Dengan petugas obyek wisata
Mekanisme Pelaksanaan Tugasnya
1.Persiapan
a.Kegiatan apel untuk mendapatkan arahan pimpinan tentang pelaksanaan tugas
b.Koordinasi pelaksanaan tugas dengan fungsi lainnya dan instansi terkait
c.Menyusun rencana kegiatan
2.Pelaksanaan Tugas
a.Melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, persiapan yang matang dan selalu memperhatikan dan mengamalkan kehormatan Bhayangkara serta menghormati norma-norma yang berlaku
b.Di dalam melaksanakan tugas untuk senantiasa berusaha agar keterpaduan dan kemitraan guna mewujudkan suksesnya pelaksanaan tugas
c.Melakukan kerjasama dengan security, pengelola, dan masyarakat sekitar guna terwujudnya situasi yang kondusif
3.Analisa dan evaluasi (anev) tentang hal-hal yang telah dilaksanakan
Analisa dan evaluasi ini dilakukan guna sebagai bahan pertimbangan dan penyempur-naan untuk melangkah ke kegiatan berikutnya, agar tidak terjadi kesalahan lagi.
Ruang Lingkup Penugasan PolPar
Lingkup penugasan anggota Polisi Pariwisata salah satunya daerah tujuan wisata, yang ada di wilayah hokum Polrestabes Semarang. Tujuan penugasan anggota Polisi Pariwisata ke daerah tujuan wisata dengan memperhatikan beberapa aspek diantaranya :
1.Pada saat ramai kunjungan pengunjung obyek wisata terutama hari libur, hari Minggu dan Malam Minggu, pada hari biasa dilaksanakan patrol rutin
2.Di selenggarakannya event kegiatan masyarakat di obyek wisata seperti adanya konser musik dan sedekah bumi
3.Daerah tujuan wisata yang timbul adanya kerawanan-kerawanan akibat ramainya pengunjung atau event yang diselenggarakan
4.Perlunya pembinaan masyarakat sekitar daerah tujuan wisata.
[/tab]
POLISI SEPATU RODA
Polisi Sepatu Roda dibentuk oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk pengamanan car free day.
POLAIR
Polisi Perairan
Tugas
Tugas pokok Polisi Perairan adalah membina dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan tingkat Pusat dalam rangka melayani, melindungi, mengayomi, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Visi
Mewujudkan Polisi Perairan sebagai pembina kamtibmas di wilayah Perairan Indonesia dalam rangka memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang profesional, modern dan dipercaya oleh masyarakat.
Misi
Menjamin Keamanan Dan Ketertiban di Wilayah Perairan.
Memelihara Ketertiban Masyarakat Serta Memberikan Pelayanan Kepastian Hukum.
Mendorong Perangkat Masyarakat Untuk Lebih Berperan Aktif Dalam Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Sejahtera.
Memberikan Bantuan Terhadap Korban Bencana Alam (SAR).
Membantu Keselamatan Pelayaran.F. Meningkatkan Kerjasama Baik Lintas Sektoral Maupun Internasional.
POLISI PANTAI
Mengamankan wilayah pantai untuk mengantisipasi kecelakaan laut[/tab]
DVI
(Disaster Victim Investigation)
Tingginya tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia serta makin meningkatnya ancaman teror bom dan bencana yang pada saat ini dapat terjadi setiap saat dan merupakan tantangan yang akan dihadapi Polri di masa mendatang, sehingga di dalam mengantisipasi hal tersebut di atas Polri dituntut mempunyai kemampuan yang memerlukan dukungan ilmu pengetahuan dan tehnologi dari berbagai disiplin ilmu Kedokteran Kepolisian seperti tercantum di dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 adalah merupakan upaya penerapan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran untuk kepentingan pelaksanaan tugas operasional kepolisian yang perlu dikembangkan secara optimal dalam mengantisipasi tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
Salah satu bentuk kemampuan dari Kedokteran Kepolisian dalam kepentingan pelaksanaan terhadap tugas-tugas operasional kepolisian adalah Disaster Victim Identification (DVI).
DVI adalah suatu prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi korban (mati ) secara ilmiah dalam sebuah insiden atau bencana masal berbasarkan Protokol INTERPOL. merupakan suatu prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat dan hukum.
Dapat merupakan bagian dari suatu investigasi
Dapat bermanfaat dalam merekontruksi tentang sebab bencana
Diperlukan untuk proses identifikasi positif sehingga segala kepentingan hukum yang menyangkut kematian seseorang dapat terselesaikan, misalnya yang menyangkut kepentingan civil legal aspect (asuransi, warisan, status, dll).
Diperlukan karena pada banyak kasus identifikasi secara visual tidak dapat diterapkan karena kondisi korban yang sudah rusak tidak mungkin lagi dikenali.
LABFOR POLRI
Laboratorium Forensik memberikan pelayanan bagi Aparat Penegak Hukum serta masyarakat umum yang memerlukan jasa pemeriksaan / pelayanan umum untuk mendapatkan rasa keadilan dan atau keperluan lainnya.
a. Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Biddokupalfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dokumen (tulisan tangan, tulisan ketik, dan tanda tangan), uang palsu (uang kertas RI, uang kertas asing, dan uang logam) dan produk cetak (produk cetak konvensional, produk cetak digital, dan cakram optik) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
b. Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Bidbalmetfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti senjata api (senjata api, peluru dan selongsong peluru), bahan peledak (bahan peledak, komponen-komponen bom, dan bom pasca ledakan (post blast) ) dan metalurgi (bukti nomor seri, kerusakan logam), dan kecelakaan konstruksi serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
c. Bidang Fisika dan Komputer Forensik (Bidfiskomfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti uji kebohongan (lie detector), jejak, radioaktif, konstruksi bangunan, peralatan teknik, kebakaran/pembakaran, dan komputer (suara dan gambar (audio/video), komputer & telepon genggam (computer & mobile phones), dan kejahatan jaringan internet/intranet (cyber network)) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
d. Bidang Kimia, Toksikologi, dan Biologi Forensik (Bidkimbiofor)
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti kimia (bahan kimia yang belum diketahui (unknown material), dan bahan kimia produk industri), biologi/serologi (serologi, biologi molecular, dan bahan-bahan hayati) dan toksikologi atau lingkungan hidup (toksikologi, mikroorganisme, dan pencemaran lingkungan hidup), serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
e. Bidang Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya forensik (Bidnarkobafor)
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti narkotika (narkotika bahan alam, bahan sintesa & semi sintesa, dan cairan tubuh), psikotropika (bahan & sediaan psikotropika, laboratorium illegal (clandestine labs) bahan psikotropika) dan obat (bahan kimia obat berbahaya, bahan kimia adiktif, dan prekursor). Serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
INAFIS
Automatic Fingerprints Identification System
Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Merupakan Sebuah Sistem Identifikasi Yang Memiliki Pusat Data Serta Yang Merekam Setiap Individu, Warga Negara Indonesia Tak Terkecuali Bayi Begitu Lahir Maka Segera Kehadirannya Terekam Ke Dalam INAFIS.
INAFIS bertugas melakukan identifikasi dan laboratorium forensik lapangan dan pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum.
KOMISI YUDISIAL (KY) SEJARAH : Sebelum terbentuknya Komisi Yudisial (KY), pembentukan lembaga pengawas peradilan sebenarnya sempat digagas. Misalnya, Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH). MPPH yang telah diwacanakan sejak tahun 1968 berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan/atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan tindakan/hukuman jabatan para hakim yang diajukan, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman. Sayangnya, ide tersebut menemui kegagalan sehingga tidak berhasil menjadi materi muatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sementara Dewan Kehormatan Hakim (DKH) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi, dan mutasi hakim, serta menyusun kode etik (...
PERADILAN AGAMA SEJARAH : Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 18 Tahun 1937 tanggal 12 Nopember 1937 dengan nama "Hoof Voor Islamken". Berdasarkan Staatsblad 1937 Nomor 610, menyebutkan bahwa penyelenggaraan Peradilan Agama Tingkat Banding untuk Jawa dan Madura dilaksanakan oleh Mahkamah Islam Tinggi yang berkedudukan di Surakarta, kemudian dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka beban kerja Mahkamah Islam Tinggi Surakarta menjadi meningkat. Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesiadalam surat Nomor : MA/PA/121/IX/1976 tanggal 23 September 1976, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan pembinaan peradilan agama di Jawa dan Madura dipandang perlu mengadakan pembagian tugas baru secara administratif dengan membentuk Cabang Mahkamah Islam Tinggi di...
Komentar
Posting Komentar