ADVOKAT
ADVOKAT
SERAGAM DINAS :
Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan
dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi
advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut,
dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal 7 April 2005. Peradi merupakan
hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan
organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:
·
Ikatan
Advokat Indonesia (Ikadin)
·
Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI)
·
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
·
Himpunan
Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
·
Serikat
Pengacara Indonesia (SPI)
·
Asosiasi
Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
·
Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan
·
Asosiasi
Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Fungsi Advokat
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:
- menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
- menyelenggarakan ujian advokat
- mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
- menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
- melakukan pengawasan terhadap
advokat
- memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
- menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
Tugas & Tanggung jawab Advokat
·
Mewawancarai klien dan menyediakan mereka dengan nasihat hukum ahli
·
Meneliti dan mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka di pengadilan
·
Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata
·
Penghubung dengan profesional lain seperti pengacara
·
Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu
·
Mewakili klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan
·
Mempertanyakan saksi
·
Negosiasi
SERAGAM DINAS :


Komentar
Posting Komentar