ADVOKAT

ADVOKAT




Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal 7 April 2005. Peradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:


·         Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
·         Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
·         Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
·         Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
·         Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
·         Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
·         Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan
·         Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).


Fungsi Advokat
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:
  •  menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
  •   menyelenggarakan ujian advokat
  • mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
  •  menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
  •  melakukan pengawasan terhadap advokat
  •  memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
  • menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi



Tugas & Tanggung jawab Advokat
·           Mewawancarai klien dan menyediakan mereka dengan nasihat hukum ahli
·           Meneliti dan mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka di pengadilan
·           Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata
·           Penghubung dengan profesional lain seperti pengacara
·           Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu
·           Mewakili klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan
·           Mempertanyakan saksi
·           Negosiasi


SERAGAM DINAS :






Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMISI YUDISIAL (KY)

PERADILAN AGAMA